Daging biawak, atau yang lebih dikenal dengan nama varanus, sering kali menjadi perdebatan apakah halal atau haram dalam agama Islam. Hal ini disebabkan karena biawak merupakan jenis hewan reptil yang memiliki karakteristik khusus dan tidak umum seperti hewan lainnya.
Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dimakan oleh umat Muslim. Salah satunya adalah larangan untuk mengkonsumsi daging hewan-hewan yang tidak halal, seperti babi, anjing, dan bangkai. Namun, ketika datang ke daging biawak, muncul kebingungan apakah hewan ini termasuk dalam kategori haram atau tidak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori haram karena dagingnya dianggap sebagai jenis daging yang tidak halal untuk dikonsumsi. Alasan utama adalah karena biawak merupakan hewan reptil yang memiliki darah dingin dan tidak memiliki kelenjar keringat, sehingga dagingnya dianggap memiliki sifat yang tidak sehat dan beracun bagi tubuh manusia.
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diproses dengan benar dan bersih. Beberapa masyarakat di daerah tertentu bahkan menganggap daging biawak sebagai makanan yang lezat dan bergizi tinggi. Mereka percaya bahwa selama biawak tersebut disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam, maka dagingnya dapat dianggap halal untuk dikonsumsi.
Dalam hal ini, penting untuk mencari penjelasan yang lebih mendalam dari para ulama agama tentang status hukum daging biawak dalam Islam. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi makanan agar tidak melanggar ajaran agama yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, meskipun masih ada perbedaan pendapat tentang hal ini, yang pasti kita harus selalu memperhatikan aspek kehalalan daging hewan yang akan kita konsumsi. Kita juga sebaiknya selalu memilih makanan yang halal dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan diri dari larangan dalam agama Islam.