whippedgreengirl

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pada bulan September 2021, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan dan kebutuhan para pelaku usaha di sektor tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian PHRI terkait kebijakan PPN 12 persen ini adalah dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan.

Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan harga barang dan jasa, termasuk harga kamar hotel dan makanan di restoran. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan yang mungkin akan merasakan penurunan pendapatan akibat menurunnya jumlah wisatawan yang menginap di hotel atau makan di restoran.

PHRI menilai bahwa dalam menerapkan kebijakan PPN 12 persen, pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara meningkatkan penerimaan negara dengan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Kesejahteraan pekerja juga perlu menjadi perhatian utama dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada sektor pariwisata dan perhotelan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia, PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini. Selain itu, PHRI juga akan terus mengadvokasi kepentingan para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan agar dapat bertahan dan berkembang di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

Dengan kerja sama antara pemerintah, PHRI, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan kebijakan PPN 12 persen dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia.